Gema Rekon
LUWU-Bencana baik alam dan non alam yang belakang sering terjadi membutuhkan penanganan cepat, terorganisir dan kolaborasi antar pihak dengan baik sehingga akan meminimalkan korban dan kerugian sebagai efeknya.
Salah satu usulan inovasi yang diusulkan dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan 1 Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, yaitu Gerakan Bersama Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana (GEMA REKON).
Inovasi yang dicetuskan oleh reformer Kosmas Toding, ST, MT yang menjabat sebagai Kabid Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Kabupaten Luwu ini merupakan gerakan kolaborasi antar pihak (OPD, Pemerintah Kecamatan, Karang Taruna, Ormas, Swasta dan stakeholder) dalam penanganan pasca bencana untuk membantuk pemulihan korban, infrastruktur dan kawasan lingkungan yang rusak.
Latar belakang munculnya inovasi ini, reformer melihat selama ini di Kabupaten Luwu penanganan pasca bencana masih bersifat parsial (terpisah-pisah) di beberapa OPD, belum adanya alokasi dana penanganan bencana dalam Dana Desa, belum adanya tim atau satgas yang khusus penanganan pemulihan pasca bencana dan belum maksimalnya pelibatan swasta/stakeholder sehingga penanganan bencana di Kabuapten Luwu masih lambat dan belum maksimal sisem pengangaran penanganan bencana yang selama ini bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) yang melekat di DPKD.
Reformer menilai hal itu membuat lambat dalam penanganan sehingga masyarakat merasa lambat tertangani dan terbantu, sehingga reformer menilai akan lebih efektif bila alokasi dana penanganan bencana dapat melekat langsung ke OPD sesuia tupoksinya yang akan terorganisir dalam Satgas Gema Rekon.
Beberapa tahapan/milestone dalam aksi perubahan ini yang terbagi dalam jangka pendek (2 bulan), jangka menengah (6 bulan) dan jangka panjang (2 tahun) direncanakan akan melahirkan beberapa output antara lain, terbentuknya Satgas Gema Rekon, pelatihan/workshop Gema Rekon, Buku Saku Jitupasna (pedoman perhitungan kebutuhan pasca bencana), SOP penanganan bencana lintas OPD dan adanya peraturan bupati tentang pengalokasian dana bencana dalam alokasi Dana Desa.
Selama sebulan sejak Juli 2021, reformer telah melakukan beberapa tahapan kegiatan antara lain pembentukan tim kerja, sosialisasi dan pembentukan Satgas tingkan kecamatan (Bua) dan Satgas tingkat Kabupaten dan Workshop perhitungan kerugian dan kebutuhan pasca bencana (Jitupasna).
Satgas Gema Rekon yang terbentuk ini melibatkan beberapa OPD yaitu Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Sosial, Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD, Satgas Covid 19, dan Tim Kampung Siaga Bencana (KSB) Kec. Bua. Diharapkan kedepan dengan dukungan Bapak Bupati, Satgas Gema Rekon akan berjalan sesuai dengan tujuannya dan akan menjadi percontohan untuk pembentukan Satgas Gema Rekon yang juga melibatkan semua kecamatan di Kab. Luwu.
Satgas Gema Rekon ini juga akan terlibat dalam mitigasi dan tanggap darurat saat terjadi bencana sehingga penanganan bencana lebih terarah, terorganisir, cepat dan efektif sehingga meminimalkan korban dan kerugian bencana(*)