Profil BPBD Kab. Luwu

Profil

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Luwu terletak di Kecamatan Belopa. Kecamatan Belopa dibatasi oleh Kecamatan Belopa Utara di sebelah utara, Teluk Bone di sebelah timur, Kecamatan Suli di sebelah selatan, dan Kecamatan Bajo di sebelah barat.

BPBD Kabupaten Luwu terbentuk pada tahun 2010 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Luwu. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Kepala Pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati dan secara ex-officio, Kepala Badan dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu. 

Dalam hubungan tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dalam lingkup penanggulangan bencana daerah dengan rincian tugas sebagai berikut:

  • Menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan Badan nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi secara adil dan setara.
  • Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana.
  • Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana
  • Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah
  • Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada kepala daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana.
  • Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang bantuan.
  • Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan sumber dana lainnya.
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan tugasnya, BPBD Kabupaten Luwu memiliki fungsi koordinasi, fungsi komando dan fungsi pelaksana dalam penanganan bencana baik pada masa pra-bencana, tanggap darurat maupun pada masa pascabencana.

 

Hubungi Kami

Apabila anda memiliki pertanyaan atau saran, kontak kami di bpbd@luwukab.go.id

Share this Post: